Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUMDes, adalah
usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan
oleh pemerintah desa dan masyarakat.
Bumdes "SUKSES
BERSAMA" didirikan pada tanggal 09/09/2017, oleh masyarakat Desa
Pejaten yang diprakarsai oleh Kepala Desa, BPD dan tokoh Masyarkat.
Pembentukan Bumdes "SUKSES BERSAMA" mengacu pada amanah
Undang undang Desa No 6 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Desa No. 3
Tahun 2015 Tengan Bumdes, serta di perkuat oleh Peraturan Daerah Kabupaten
Serang No. 15 Tahun 2010 dan Peraturan Desa Pejaten No. 6 tahun 2017.
Permodalan Bumdes Berasal dari Pemerintah Desa, Tabungan masyarakat, bantuan
pemerintah, pinjaman dan atau kerjasama usaha dengan pihak lain.
Maksud dan tujuan :
Maksud pembentukan
BUMDes "SUKSES BERSAMA" adalah untuk menampung dan mendorong
seluruh kegiatan ekonomi masyarakat, baik yang tumbuh dan berkembang menurut
adat istiadat, budaya setempat maupun kegiatan perekonomian yang diserahkan
untuk dikelola oleh masyarakat melalui program Pemerintah, Pemerintah Provinsi,
Pemerintah Daerah, dan Pemerintahan Desa
Tujuan pembentukan BUMDes adalah
untuk:
1.
Mendorong Perkembangan Perekonomian masyarakat desa
2.
Meningkatkan kreativitas dan peluang usaha ekonomi produktif
masyarakat desa
3.
Mendorong tumbuh dan berkembangnya usaha mikro sektor
informal
4.
Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat desa
5.
Meningkatkan pendapatan asli desa
BUMDes "SUKSES
BERSAMA" mempunyai unit usaha yang sedang berjalan:
1. Loket Pembayaran
Listrik, token, dan Pulsa
2. Simpan
pinjam Perempuan (SPP)
3. Usaha Ekonomi
Produktif (UEP)
4. Toko Sembako dan
Distributor elpiji
5. Jasa Pasriwisata
Lokal Gunung Pinang ( Sepeda Gunung)
6. Kedepan diharapkan
dapat mendirikan distributor alatalat dan obat pertanian seperti pupuk dan
bibit, jasa pesta, usaha boga, jasa pengadaan barang dan jasa
kontruksi
Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUMDes, adalah
usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan
oleh pemerintah desa dan masyarakat.
Bumdes "SUKSES
BERSAMA" didirikan pada tanggal 09/09/2017, oleh masyarakat Desa
Pejaten yang diprakarsai oleh Kepala Desa, BPD dan tokoh Masyarkat.
Pembentukan Bumdes "SUKSES BERSAMA" mengacu pada amanah
Undang undang Desa No 6 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Desa No. 3
Tahun 2015 Tengan Bumdes, serta di perkuat oleh Peraturan Daerah Kabupaten
Serang No. 15 Tahun 2010 dan Peraturan Desa Pejaten No. 6 tahun 2017.
Permodalan Bumdes Berasal dari Pemerintah Desa, Tabungan masyarakat, bantuan
pemerintah, pinjaman dan atau kerjasama usaha dengan pihak lain.
Maksud dan tujuan :
Maksud pembentukan
BUMDes "SUKSES BERSAMA" adalah untuk menampung dan mendorong
seluruh kegiatan ekonomi masyarakat, baik yang tumbuh dan berkembang menurut
adat istiadat, budaya setempat maupun kegiatan perekonomian yang diserahkan
untuk dikelola oleh masyarakat melalui program Pemerintah, Pemerintah Provinsi,
Pemerintah Daerah, dan Pemerintahan Desa
Tujuan pembentukan BUMDes adalah
untuk:
1.
Mendorong Perkembangan Perekonomian masyarakat desa
2.
Meningkatkan kreativitas dan peluang usaha ekonomi produktif
masyarakat desa
3.
Mendorong tumbuh dan berkembangnya usaha mikro sektor
informal
4.
Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat desa
5.
Meningkatkan pendapatan asli desa
BUMDes "SUKSES
BERSAMA" mempunyai unit usaha yang sedang berjalan:
1. Loket Pembayaran
Listrik, token, dan Pulsa
2. Simpan
pinjam Perempuan (SPP)
3. Usaha Ekonomi
Produktif (UEP)
4. Toko Sembako dan
Distributor elpiji
5. Jasa Pasriwisata
Lokal Gunung Pinang ( Sepeda Gunung)
6. Kedepan diharapkan
dapat mendirikan distributor alatalat dan obat pertanian seperti pupuk dan
bibit, jasa pesta, usaha boga, jasa pengadaan barang dan jasa
kontruksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar