...

PROFIL BUMDES

Badan Usaha Milik  Desa, yang selanjutnya disebut BUMDes, adalah usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat.

Bumdes "SUKSES BERSAMA" didirikan pada tanggal 09/09/2017, oleh masyarakat Desa Pejaten yang diprakarsai oleh Kepala Desa, BPD dan tokoh Masyarkat. Pembentukan Bumdes "SUKSES BERSAMA" mengacu pada amanah Undang undang Desa No 6 tahun 2014 dan  Peraturan Menteri Desa  No. 3 Tahun 2015 Tengan Bumdes, serta di perkuat oleh Peraturan Daerah Kabupaten Serang No. 15 Tahun 2010 dan Peraturan Desa Pejaten No. 6 tahun 2017. Permodalan Bumdes Berasal dari Pemerintah Desa, Tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, pinjaman dan atau kerjasama usaha dengan pihak lain.

Maksud dan tujuan :
Maksud pembentukan BUMDes "SUKSES BERSAMA" adalah untuk menampung dan mendorong seluruh kegiatan ekonomi masyarakat, baik yang tumbuh dan berkembang menurut adat istiadat, budaya setempat maupun kegiatan perekonomian yang diserahkan untuk dikelola oleh masyarakat melalui program Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, dan Pemerintahan Desa

Tujuan pembentukan BUMDes adalah untuk: 
1.    Mendorong Perkembangan Perekonomian masyarakat desa
2.    Meningkatkan kreativitas dan peluang usaha ekonomi produktif masyarakat desa 
3.    Mendorong tumbuh dan berkembangnya usaha mikro sektor informal 
4.    Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat desa 
5.    Meningkatkan pendapatan asli desa

BUMDes "SUKSES BERSAMA" mempunyai unit usaha yang sedang berjalan:
1.    Loket Pembayaran Listrik, token, dan Pulsa  
2.    Simpan pinjam Perempuan (SPP)  
3.    Usaha Ekonomi Produktif (UEP) 
4.    Toko Sembako dan Distributor elpiji 
5.    Jasa Pasriwisata Lokal Gunung Pinang ( Sepeda Gunung)
6.    Kedepan diharapkan dapat mendirikan distributor alatalat dan obat pertanian seperti pupuk dan bibit, jasa pesta, usaha boga, jasa pengadaan barang dan jasa kontruksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar